PT BCR Laporkan Pelaku Pengrusakan Segel Gedung Pasar 16 Ilir ke Polrestabes Palembang

Penulis: - Minggu, 10 Maret 2024
Unit Reskrim bersama unit Identifikasi dan SPKT Polrestabes Palembang, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gedung pasar 16 Ilir Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com –  Merasa dirugikan setelah segel Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang mereka pasang dirusak oknum tak bertanggung jawab, PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola gedung, bereaksi keras.

Diwawancarai usai membuat laporan ke petugas SPKT Polrestabes Palembang, Wahyudi mengatakan, peristiwa pengrusakan segel Gedung Pasar 16 Ilir Palembang terjadi pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Warga Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang ini mengungkapkan akibat dari tindakan pengrusakan tersebut, PT BCR mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp166.378.750.

“Dengan telah dibuatnya laporan polisi ini, kami berharap agar para pelaku pengrusakan segera ditangkap,” tutupnya.

Menurut Wahyudi, Gedung Pasar 16 ilir Palembang, sudah tidak beroperasional lagi sejak Jumat 8 Maret 2024.

Alasan penutupan operasional Gedung Pasar 16 Ilir Palembang itu, karena sejak Januari 2016 sertifikat seluruh kios sudah habis masa berlakunya.

Maka dari itu, kata Wahyudi, PT BCR menutup seluruh bagian luar kios pasar menggunakan seng proyek, agar tidak ada lagi kegiatan jual beli di dalam Gedung Pasar 16 Ilir.

Dipasangnya seng dan barang operasional di Pasar 16 Ilir Palembang itu juga untuk merevitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Akan tetapi akibat dari penutupan itu, menimbulkan beberapa aksi penolakan dari para pedagang yang tidak bisa lagi mencari rejeki di sana.

Tak pelak, tanpa diketahui PT BCR, diduga beberapa oknum tak bertanggungjawab melakukan pengrusakan barang operasional gedung seperti di antaranya seng, teralis beli, CCTV, dan beberapa gembok yang sudah terpasang.

Sementara laporan yang dibuat  Wahyudi, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.

Selanjutnya laporan pelapor diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti.

Unit Reskrim bersama unit Identifikasi dan SPKT Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung pasar 16 Ilir Palembang. (**)

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.