Palembang, Sumselupdate.com – Gedung Pasar 16 Ilir Palembang disegel pihak pengelola PT Bima Citra Realty (BCR) pada Kamis (7/3/2024) pukul 23.30 WIB, mengakibatkan putusnya mata pencaharian para pedagang.
Hingga Jumat (8/3/2024) sore, PT BCR tak kunjung membuka segel di Gedung Pasar 16 Palembang, sehingga ribuan pedagang ini tidak bisa berjualan.
Alhasil para pedagang yang gundah gulana membuka paksa segel Gedung Pasar 16 Ilir dengan tujuan besok harinya bisa menghasilkan kembali pundi-pundi rupiah.
Namun ternyata, setelah upaya yang dilakukan oleh para pedagang membuka segel ini sangat sulit. PT BCR melapis pagar segel dengan gembok tambahan.
PT BCR menyegel gedung ini dengan niat yang sangat kuat agar tak ada yang bisa masuk ke dalam gedung untuk melakukan aktivitas.
“Digembok juga walau dibuka pagar ada gembok tambahan, masih perlu bekerja keras, susah, tunggu besok,” kata OS, salah seorang pedagang.
Baca Juga: Buntut Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Disegel, Pedagang Akan Bawa ke Jalur Hukum
Hingga saat ini pedagang belum menemukan solusi dari PT BCR. Karena sebelumnya telah ada perjanjian dengan Komnas HAM, maka barang siapa yang melanggar bisa digugat.
“Sudah ada perwakilan pedagang yang bertemu dengan Asisten II Pemkot Palembang, yang juga dengan Perumda Pasar menghadiri pertemuan dengan Komnas HAM di Pemprov belum lama ini,” katanya.
Baca Juga: Penyegelan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Kata Dirut PD Pasar
Asisten II Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto saat ditemui para pedagang, Jumat (8/3/2024) mengatakan, sesuai dengan amanat Komnas HAM, diskusikan bersama guna mencari jalan tengah.
“Tidak ada kesepakatan silakan apakah masyarakat melaporkan ke yang berwajib atau PT BCR ke yang berwajib, silakan jalur hukum, tidak ketemu jalan keluarnya, saya rasa orang juga mau mencari makan,” kata Ahmad Zulinto. (**)











