Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Unit Ranmor Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, menangkap dua pelaku bobol rumah saat sedang nongkrong di simpang empat 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2, Palembang, Selasa (23/11/2021).
Kedua pelaku yakni, Gandi Mardiansyah (30) dan Iwan (20), yang nerupakan warga Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.
Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenar kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi pembobolan rumah.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas bergerak cepat mencari pelaku yang diketahui sedang nongkrong di simpang empat 13 Ilir,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Selasa (23/11/2021).
Keduanya berhasil diamankan dengan tanpa perlawanan. Lebih lanjut hasil penyelidikan kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.
“Gandi merupakan residivis kasus begal motor. Kerduanya sudah pernah dipenjara di lapas Pakjo tapi setelah keluar mereka berdua berulah lagi,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah kotak pembersih AC dan baju yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya.
Sementara itu pelaku Iwan mengaku aksi pencurian dilakukan terjadi pada (26/9/2021) lalu, di Jalan Segaran, Lorong Dagi, Kecamatan IT I Palembang membagi tugas masing masing salah satunya melihat dan mengawasi kondisi sekitar rumah.
“Gandi yang melakukan eksekusi pembobolan rumah. Sementara aku mantau bae” katanya. (**)











