Dua Kali Masuk Penjara, Kenedy Kembali Dibekuk Usai Bobol Rumah Mewah di Palembang

Writer: - Kamis, 13 November 2025
Tersangka Kenedy. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi, Kenedy (40) tak kapok. Residivis kasus pembobolan rumah ini kembali dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah mewah di Palembang.

Pelaku ditangkap tim opsnal Unit 5 Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin AKP Novel Siswandi dan Panit AKP Teddy Barata pada Sabtu (8/11/2025).

Read More

Kenedy diamankan di rumahnya di kawasan 16 Ulu Lorong Karya Jasa 2, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rismaya (35), pemilik rumah di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami. Pada Rabu (15/10/2025) pagi, saat korban sedang berada di luar kota, rumahnya dibobol pelaku.

Aksi pencurian itu baru diketahui ketika asisten rumah tangga korban datang mengecek dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang berharga raib, di antaranya dua unit televisi dan empat hiasan keramik bermotif bunga dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun melalui Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan Kenedy merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2 yang tengah digelar pihaknya.

“Modus tersangka adalah merusak gembok pagar, lalu mencongkel pintu dan jendela depan rumah sebelum menjarah isi rumah korban,” ujar Tri.

Tri menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Kenedy merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Tahun 2013 tersangka membobol toko perabotan di Kecamatan 10 Ulu, lalu pada 2017 melakukan pencurian di toko agen manisan di Pasar Perumnas Sako. Dari dua kasus itu, dia sudah dua kali dipenjara,” jelas Tri.

Beruntung, barang hasil curian kali ini belum sempat dijual. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolda Sumsel.

“Untuk perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Tri.

(**)

 

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts