Palembang, Sumselupdate.com – Peristiwa kebakaran sumur minyak masyarakat yang berulang di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan DPRD Sumatera Selatan.
Insiden terbaru terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang sempat viral beberapa hari lalu.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Sumsel mendesak PT Hindoli untuk melepas sebagian lahan HGU yang dinilai memiliki kandungan minyak agar dapat dikelola negara secara resmi.
Anggota Komisi II DPRD Sumsel Handry Pratama Putra menegaskan bahwa langkah tersebut penting di tengah meningkatnya kebutuhan energi, terlebih dalam situasi global yang tidak stabil.
“PT Hindoli seharusnya melepaskan HGU yang di bawahnya kaya akan sumber minyak. Ini bisa menjadi sumber energi baru bagi negara,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebutkan, sekitar 300 hingga 400 hektar lahan HGU berpotensi untuk dilepas dan dikelola kembali oleh negara melalui lembaga terkait seperti BP Migas.
Menurutnya, selama ini terdapat indikasi penguasaan sumber daya oleh pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai “raja-raja kecil”, sehingga potensi minyak tidak memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Jangan sampai sumber daya alam yang melimpah ini hanya dikuasai segelintir pihak. Lahan tersebut harus kembali ke negara dan dikelola secara resmi,” tegas politisi tersebut.
Ia juga menilai, pengelolaan resmi oleh negara dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik pengeboran ilegal yang kerap memicu kebakaran dan memakan korban jiwa.
“Sudah terlalu banyak korban akibat tambang minyak ilegal. Dengan pengelolaan sesuai aturan, risiko kecelakaan bisa diminimalisir,” tambahnya.
DPRD Sumsel berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang, baik untuk mengatasi persoalan keselamatan, meningkatkan produksi energi, maupun menekan praktik ilegal di sektor migas, khususnya di wilayah Muba.
(**)











