Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melakukan penggeledahan beberapa tempat di Palembang, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa, AH selaku Kasi Penilaian dan Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang periode 2016.
Kemudian, B selaku Verifikator Pendaftaran PBB Bapenda Palembang periode 2016 dan A selaku Kasi PBB Bapenda Kota Palembang periode tahun 2017.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada Sumselupdate.com, Kamis (22/8/2024) mengatakan, ketiga saksi atas diperiksa pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan Aset Yayasan
Vanny menjelaskan, ketiga saksi diperiksa dari jam 14.30 WIB hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 20-an pertanyaan.
Sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus di antaranya Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Baca Juga: Kantor Bapenda Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (**)