Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Pegawai Bapenda Palembang

Penulis: - Selasa, 11 Februari 2025
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto; Sumselupdate.com/Romadon.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jjalan Mayor Ruslan Kota Palembang yang merugikan negara Rp11.760.000.000.

Tim penyidik Kejati Sumsel memeriksa tujuh orang saksi berinisial AH selaku Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang tahun 2016, AD Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang tahun 2016, FS Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang tahun 2016, EP Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017, I Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang tahun 2016, YA Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang tahun 2016, dan E selaku Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Senin, 10 Febuari 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” ungkapnya

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, atas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait