Dugaan Korupsi Aset Yayasan: Kejati Sumsel Periksa Dua Tersangka, Eks Sekda Batal

Penulis: - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Korupsi Aset Yayasan: Kejati Sumsel Periksa Dua Tersangka, Eks Sekda Mangkir

Palembang, Sumsleupdate.com — Penyidik Kejati Sumsel terus mengusut dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang merugikan negara hingga Rp 11,7 miliar. Dua tersangka, Usman Goni dan Yuherman, menjalani pemeriksaan intensif, sementara mantan Sekda Palembang Herobin Mustofa batal diperiksa dengan alasan sakit.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, batal memeriksa tersangka Herobin Mustifa, mantan Sekda Palembang, sebagai saksi dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di jalan Mayor Ruslan Kota Palembang yang merugikan negara Rp11.760.000.000.

Bacaan Lainnya

Selain Herobin, penyidik kejati Sumsel juga memeriksa dua orang tersangka atas nama Usman Goni dan Yuherman.

Kasi Penkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan untuk update perkara ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka inisial USG dan YHR.

“YHR dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dari jam 13 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan, sedangkan untuk tersangka USG diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tegas Vanny, Kamis (30/1/2025).

Ia juga menyampaikan, untuk tersangka HRB ditunda dilakukan pemeriksaan karena sakit. “Tersangka HRB ditunda karena sakit,” tuturnya

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, atas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

“Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” tegasnya, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menyampaikan, Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,

“Telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016,” tegasnya

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait