Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Kejari Palembang Shanty menuntut terdakwa M Syukbanuri dengan pidana 4 bulan penjara, lantaran melakukan pengancaman terhadap korban Rizal mengunakan senjata tajam jenis golok.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idil Al Amin, SH, MH di PN Palembang, Selasa (11/2/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa M Syukbanuri terbukti melakukan tindak pidana, dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman baik terhadap orang Itu sendiri maupun orang lain.
Sehingga atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Syukbanuri oleh kerena itu berupa pidana penjara selama 4 bulan, serta dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa M Syakbanuri pada Sabtu, 5 Oktober 2024 bertempat di KI Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, mendatangi rumah makan Dulur Kandung untuk membeli nasi.
Nah, pada saat itu, saksi korban Rizal sedang bekerja di rumah makan Dulur Kandung bersama dengan saudaranya bernama Sembara.
Pada saat itu saksi korban Rizal sedang mengobati matanya dengan menggunakan tetes merk insto.
Saat itu, terdakwa melihat ke arah saksi korban sambil berkata ”Jangan pake obat tetes merk Insto gek (nanti) mato kau buto (buta),”.
Mendengar perkataan terdakwa saksi korban menjawab ”Aku nak ngobati mato aku”, pada saat itu terdakwa merasa tersinggung dengan jawaban saksi korban tersebut.
Lalu terdakwa mendekati saksi korban dan terdakwa langsung mendorong saksi korban dengan tangan kirinya.
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis golok yang disimpannya di pinggang bagian belakang.
Kemudian, terdakwa memegang senjata tajam tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan langsung terdakwa mengayun-ayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi korban seolah-olah akan membacok saksi korban.
Kemudian terdakwa memukul golok ke arah pundak sebelah kanan saksi korban sambil terdakwa berkata ”Kau tau dak yo samo aku,”
Tidak lama kemudian saudara sembara memberikan nasi bungkus kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah makan tersebut.