Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan secara maraton saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kali ini, Tim Pidsus Kejati Sumsel memeriksa H selaku Kadis DLHP Provinsi Sumsel tahun 2024 dan G honorer BPN Kota Palembang tahun 2017.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, kedua saksi diperiksa pada Selasa, 12 November 2024.
“Adapun nama saksi tersebut, H selaku Kadis DLHP Provinsi Sumsel tahun 2024 dan G honor BPN Kota Palembang tahun 2017, keduanya diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel,” tandas Vanny, Rabu (13/11/2024).
Vanny menyampaikan, kedua saksi periksa penyidik mulai dari jam 10.00 Wib hingga selesai.
Baca Juga: Kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Periksa Pegawai Bapenda Palembang
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” tuturnya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya
Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus di antaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.