Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa dua saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit senilai Rp1,3 triliun dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sarim SH, MH mengatakan, kedua saksi yang periksa adalah WS selaku direktur PT BSS dan V yang menjabat Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL.
Keduanya diperiksa pada Kamis, 31 Juli 2025 guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas pinjaman kredit dari salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada PT BSS dan PT SAL, yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.
“Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa dua saksi penting, yakni WS dan V. Keduanya diperiksa di ruang Bidang Pidsus sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi ini,” jelas Vanny, Sabtu (2/8/2025).
Vanny menambahkan, pemeriksaan terhadap WS dan V berlangsung cukup intensif dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp1,3 Triliun, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi
Dalam proses tersebut, tim penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang menggali seputar mekanisme pengajuan kredit, aliran dana, hingga penggunaan dana pinjaman yang diterima kedua perusahaan dari bank pelat merah tersebut.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi lain akan tetap dijadwalkan guna mendalami lebih jauh peran pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke PT BSS dan PT SAL, Pidsus Kejati Sumsel Periksa Pegawai BPN
Sebelum melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, tim pidsus Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Sumsel, nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Ada empat tempat yang digeledah oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, yakni rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,
kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL.
(**)











