Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa 3 orang saksi atas kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit senilai Rp1,3 triliun dari salah satu bank plat merah Kepada PT BSS dan PT SAL.
Adapun ketiga saksi tersebut, inisial MM menjabat Kasi Lahan dan Kebakaran di Dinas Perkebunan Sumsel, OS selaku Kasi Pembiayaan dan Investasi, dan SAU mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyuasin periode 2011–2016.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan pemeriksaan 3 saksi dilakukan Senin hari ini, 21 Juli 2025, yang memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan kredit.
Para saksi tersebut berasal dari lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan serta mantan pejabat di Kabupaten Banyuasin.
“Mereka diperiksa sebagai saksi guna mendalami materi penyidikan dan menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Vanny.
Baca Juga: Garap Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun, Tim Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor PT BSS dan PT SAL
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan total sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi.
Materi yang digali mulai dari prosedur pengajuan kredit, kelengkapan dokumen, hingga potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memuluskan pencairan dana yang jumlahnya sangat fantastis.
Sebelum pemeriksaan saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Baca Juga: Nasabah Minta Sertifikat Dikembalikan, Kantor Bank Plat Merah di Palembang Didemo
Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah Plpenggeledahan Kajati Sumsel, nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Ada 4 tempat yang digeledah oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, yakni rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dan kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.
(**)











