Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH saat memberikan rilis kepada wartawan, Sabtu (12/7/2015) mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, berdasarkan surat perintah Kajati Sumsel, nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel, dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” tandasnya.
Vanny juga menyampaikan, ada 4 tempat yang digeledah oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Keempat Lokasi itu masing-masing rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dan kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” tutupnya
(**)











