Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa empat orang saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit senilai Rp1,3 triliun dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL.
Adapun keempat saksi tersebut, inisial RA selaku Pemeriksa Lapangan Kanwil ATR BPN Sumsel, DS selaku supervisor (aktif) administrasi kredit salah satu bank plat merah tahun 2018-2022, HA selaku petugas administrasi salah satu bank plat merah, dan
GCR selaku petugas administrasi salah satu bank plat merah.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Para saksi tersebut berasal dari pihak bank plat merah dan pegawai Kanwil ATR BPN Sumsel.
“Mereka diperiksa sebagai saksi guna mendalami materi penyidikan dan menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” tegas Vanny, Kamis (24/7/2025).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan total sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi.
Materi yang digali mulai dari prosedur pengajuan kredit, kelengkapan dokumen, hingga potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memuluskan pencairan dana yang jumlahnya sangat fantastis.
Sebagaimana diketahui, sebelum pemeriksaan para saksi, tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dengan berdasarkan surat perintah Plpenggeledahan Kajati Sumsel, nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Ada 4 tempat yang digeledah oleh tim penyidik pidsus Kejati, rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dalam penyidikan.
(**)











