Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Dua ASN dan Satu Honorer Ditetapkan Tersangka!

Kamis, 3 November 2022
Ilustrasi penahanan pelaku dugaan korupsi.

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun 2020 senilai Rp19,3 miliar.

Read More

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang tenaga honorer ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni H saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu dan saat ini menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Tersangka kedua, A yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum H, dan tersangka ketiga berinisial R yang hanya bertugas honorer sebagai juru ketik.

A sendiri sebelumnya terlibat kasus yang sama di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) dan saat ini masih menjalankan persidangan di Kejari Lubuklinggau.

Tersangka A, juga sebelumnya sempat menjadi buronan dan diamankan di Pulau Jawa. Tersangka ketiga R yang bertugas honorer hanya sebagai juru ketik operator di Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel

Untuk ketiga komisioner dan bendahara Bawaslu Ogan Ilir, yang diduga memiliki peran penting, saat ini masih dalam posisi aman. Pasalnya, pihak Kejari masih akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.

Kepala Kejari Ogan Ilir Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis (3/11/2022) mengatakan, ketiga tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2020 yang merugikan negara Rp7 miliar lebih

Pria yang sebelumnya menjabat Kajari Majene, Sulawesi Barat ini pun dicecar wartawan perihal tenaga honorer Bawaslu yang dijadikan tersangka.

Padahal atasan atau bahkan pucuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir yang bertanggung jawab terhadap alokasi dana hibah, hingga kini belum ditetapkan tersangka.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nur Surya mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Dalam penegakan hukum tidak ada namanya tumbal, kita bicara alat bukti saja. Kalau alat bukti mengarah maka ditetapkan tersangka. Untuk inisial R memang sebagai tenaga honor, namun ia ditetapkan juga sebagai tersangka. jangankan honor tukang office boy saja kalau pun salah juga kami tetapkan. Untuk bendaharanya kami selidiki juga terkait kasus ini,” tegasnya.

Mengenai keterlibatan ketiga Komisioner beserta bendahara dalam kasus ini, menurut Nur Surya, masih dilakukan penyidikan mendalam saat persidangan.

“Ini masih tahap awal nantinya akan dilakukan penyidikan kembali lebih mendalam saat persidangan nanti,” tegasnya.

Menurut Nur Surya, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi, dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah sebesar Rp11,9 juta.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

“Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih,” ungkap Surya.

Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.

Selain itu, Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir juga turut diperiksa.

“Ada juga para pemilik toko ATK juga diperiksa. Karena kami benar-benar mencari alat bukti valid,” jelas Nur Surya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana..

“Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi. Untuk alat bukti ketiga tersangka, kami rasa cukup karena ada keterangan saksi-saksi, keterangan ahli BPK Sumsel dan bukti-bukti surat pembayaran. Bisa jadi di tahap penuntutan, bisa jadi ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawaban (dijadikan tersangka),” ujar Nur Surya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts