Palembang, Sumselupdate.com – Terlibat bisnis shabu, lima terdakwa di mana dua oknum polisi Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi, divonis bersalah dengan hukuman berbeda.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto, SH, MH menjatuhkan pidana terhadap Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi, keduanya oknum polisi, selama 14 tahun penjara.
Sedangkan untuk oknum ASN kejaksaan Jupperlius divonis 13 tahun penjara. Untuk dua terdakwa lainnya Niko Wrianto dan Asmawi divonis 12 tahun penjara, Kamis (3/11/2022)
Selain dihukum pidana, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana denda masing-masing Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap kelima terdakwa.
Dalam Amar putusannya, Hakim mengatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim
Untuk terdakwa Jupperlius divonis 13 tahun penjara dan dua terdakwa Niko Wrianto dan Asmawi divonis 12 penjara.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir – pikir dan untuk satu terdakwa Jupperlius melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan Hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, menuntut 15 tahun penjara Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi keduanya oknum polisi, untuk oknum ASN kejaksaan Jupperlius dituntut 14 tahun penjara.
Serta untuk kedua terdakwa lainnya Niko Wrianto dituntut 13 tahun dan Asmawi dituntut 14 tahun penjara, selain dituntut pidana kelima terdakwa masing didenda Rp 1,5 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Kelima terdakwa terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabun seberat 490,16 garam.
Dalam tuntutanya yang dibacakan JPU
Misrianti SH, mengatakan, bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menuntut terdakwa 1 Asmawi dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, terdakwa 2 Jupperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa tiga Niko Wrianto dituntut 13 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan,” katanya
Sementara terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi dituntut 15 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa, para terdakwa pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di depan Indomaret Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram berupa lima paket narkotika jenis shabu.
Barang haram itu dibungkus plastik bening di dalam tas sandang meerk EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 gram.
Perbuatan yang dilakukan kelima terdakwa terungkap bermula pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Prasti yang menghubungi saksi Rulian Prayogi dan menawarkan untuk dijual.
Saat itu, Rulian Prayogi mengatakan “Aku ado barang lima paket (Seharga Rp175 juta sesuai harga yang ditentukan oleh terdakwa Prasti) ado dak tempat buangnyo, kalau ado hubungi aku,” katanya.
Kemudian dijawab saksi Rulian Prayogi “gek kak belum ado lokaknyo kalu ado yang tanyo aku hubungi kakak,” ucapnya.
Lalu pada Jumat (18/3/2022) saksi Jupper menghubungi saksi Rulian Prayogi dan menanyakan “ado idak lokak barang” lalu dijawab saksi Rulian Prayogi “ado dengan senior, gek ku hubungi dulu”.
Selanjutnya saksi Rulian Prayogi langsung menghubungi terdakwa Prasti untuk menanyakan lima paket yang ditawarkan kepadanya kemarin dan dijawab terdakwa Prasti “ado”. (ron)











