Kapolrestabes Palembang Blender Dua Kilogram Shabu dan Seribu Ekstasi

Selasa, 22 November 2022
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin pemusnahan barang bukti sebanyak dua kilogram narkoba jenis shabu-shabu asal Malaysia dan seribu pil ekstasi dengan cara diblender, Selasa (22/11/2022) pagi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin pemusnahan barang bukti sebanyak dua kilogram narkoba jenis shabu-shabu asal Malaysia dan seribu pil ekstasi dengan cara diblender, Selasa (22/11/2022) pagi.

Read More

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan hasil ungkap kasus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan menangkap tiga orang pelaku pengedar dari barang haram tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, pemusnahan barang bukti itu didapati dari dua orang pengedar yang ditangkap beberapa waktu lalu yakni Andi dan Cola.

Kemudian Satres Narkoba juga menangkap seorang pengedar narkotika jenis pil Ekstasi di Palembang, bernama Chaidir Agustian alias Didi.

“Setelah sesuai undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan. Selain shabu asal Malaysia, pil ekstasi asal Batam juga didapatkan dari seorang pengedar asal Palembang,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender,  Kombes Pol Ngajib mengemukakan selanjutnya barang bukti dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

“Barang bukti juga ada beberapa disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah pemyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” terangnya.

Dengan pemusnahan yang dilakukan ini, bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang serta memberikan efek jera bagi para pengedar hingga pengguna yang telah ditangkap.

“Kita mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing, dengan memberikan informasi mengenai adanya hal mencurigakan ataupun tentang pengguna hingga peredaran gelap narkoba di sekitar. Agar hal ini untuk mencegah generasi muda mengenal narkoba,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Didi yang ditangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi, mengaku dirinya diupah Rp50 ribu untuk satu kali antar barang.

“Saya disuruh untuk antar ke seseorang diupah Rp50 ribu. Baru sekali inilah saya mengantar ekstasi, saya menyesal,” tutur pria yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan ini. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts