Kakak Dicekik, Rando ‘Gelap Mata’ Tebas Tetangga Sendiri

Selasa, 10 Agustus 2021
Tersangka Rando saat hendak diamankan oleh Anggota Buser Polsek Talang Ubi.

PALI, Sumselupdate.com – Gara-gara kakak kandungnya cek-cok dan dicekik Hendri Triyanto (35), pelaku Rando Saswo Miharjo alias Rando (21) yang tercatat sebagai warga Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, (PALI) langsung mengayunkan parang ke arah korban.

Peristiwa berdarah ini terjadi di lapangan SD YPIP Peris, di Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi Barat, pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, yang melibatkan korban Hendri Triyanto (35) dengan kakak kandung pelaku Rendy Ardianto (26).

Read More

Dalam keributan itu, kakak kandung pelaku dicekik bagian leher oleh korban. Pelaku yang tidak terima, gelap mata dan langsung mendatangi dan menyerang korban dengan sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis parang.

“Setelah dicekik oleh korban, kakak pelaku ini sempat pulang dan bercerita kepada pelaku Rando. Mendengar cerita tersebut pelaku langsung mendatangi dan membacok korban sebanyak dua kali menggunakan parang yang terselip di sepeda motor pelaku,” jelas Kapolres PALI, AKBP Rizal AT SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution yang disampaikan Kanit Reskrimnya, Ipda Arzuan SH, Selasa (10/8/2021).

Alhasil, korban mengalami luka bacok di telapak tangan kiri dan lengan tangan kiri, sehingga korban harus dilarikan ke RSUD PALI, lalu dirujuk ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan pengobatan, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi dengan dasar LP/B /81/VIII/2021/SPKT/Sek Talang Ubi/RES PALI, 08 Agustus 2021.

“Setelah penyidik menerima Laporan Polisi, maka Team Elang yang dipimpin langsung oleh Ipda Arzuan melakukan cek TKP dan langsung mengamankan pelaku yang masih berada ditempat kejadian berikut barang bukti sebilah parang dengan panjang 40 cm yang digunakan pelaku,” jelasnya

Lebih lanjut, Arzuan menjelaskan bahwa, pelaku akan dikenakan pasal Penganiayaan Berat (Anirat) yang tertuang dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Untuk ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara,” bebernya.

Sementara, dari pengakuan pelaku Rando dihadapan petugas, dirinya hilaf dan tersulut emosi karena mengetahui kakak kandungnya dicekik oleh korban.

“Kalau parang memang slalu ada dimotor karena untuk kerja pak, saat dapat kabar saya langsung mendatangi korban dan menebaskan parang tersebut,” akuinya dihadapan petugas. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts