Junaidi Pengedar Narkotika Dihukum 10 Tahun Bui

Senin, 20 September 2021
Sidang terdakwa Junaidi kasus kepemilikan Narkotika jenis ineks dan shabu.

Palembang, Sumselupdate.com – Simpan Narkotika jenis ineks dan shabu, terdakwa Junaidi harus pasrah dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fahren SH MH, senin (20/9/2021)

Menurut majelis hakim, perbuatan pelaku terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 Miliar Subsider 6 bulan,” kata majelis hakim

Mendengar putusan dari majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya keberatan atas vonis tersebut.

Advertisements

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas dakwaan tersebut dan akan menyatakan banding.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanti SH yang mana dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa Junaidi dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Diberitahukan dari laman Sip Palembang, kejadian bermula saat Tim anggota reserse Narkoba Polda Sumatera siktar 4 November 2020, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di kediaman terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sukarame, atau tepatnya di Komplek Teratai Putih (kampung baru) Kota Palembang,

Sering digunakan terdakwa sebagai rumah untuk bertransaksi menjual Narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat reserse Narkoba Polda Sumsel, langsung menuju kelokasi

Setiba di lokasi ,tim melihat rumah dalam keadaan terkunci dan kosong tidak ada penghuni, Melihat hal tersebut tim meminta izin kepada ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti dari dalam kamar kosong atau tepatnya yang tergantung di dinding rumah tersebut berupa satu buah tas warna hitam bertuliskan Acer yang didalamnya terdapat 6 paket diduga Narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 58,88 gram dan 300 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Pada 11 Febuari 2021, terdakwa berhasil diamankan di sebuah rumah di pinggir jalan Desa Sumanah, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, terdakwa berhasil diamankan dan ditangkap oleh Tim Dir Res Narkoba Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.