Laporan: Marwan Ashari
Muratara,sumselupdate.com – Tertangkap tangan simpan narkotika jenis sabu, Johan (42) warga Simpang KBM RT 11 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara ditangkap jajaran Polsek Rupit.
Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 23.55 wib sesuai dengan LP / A – 02/ IX / 2022 / SPKT / polsek muara rupit / polres muratara / polda sumsel, tanggal 17 September 2022.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu buah plastik kecil klip bening dgn berat 0,16 gram berisikan kristal putih sabu-sabu. Satu buah alat hisap sabu botol warna coklat bertutup putih, dua buah korek api warna biru tanpa kepala dan satu buah kaca pirek yang masih berisikan sisa sabu-sabu dgn berat 1,30 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rupit, AKP Hermansyah beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi bermula dari anggota Polsek Rupit dari masyarakat bahwa Kelurahan Muara Rupit sering dijadikan kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah itu anggota mendalami informasi tersebut dan dibenarkan
bahwa sering di jadikan kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan anggota Polsek Muara Rupit melaksanakan penangkapan dan tertangkap tangan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Johan.
Barang bukti ditemukan di atas tanah tempat pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek Muara Rupit guna proses hukum yang berlaku. (**)











