Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Pengusaha di Palembang, Merugi Rp441 Juta

Writer: - Sabtu, 24 Agustus 2024
Pelaku pembobol rumah pengusaha diringkus polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil lumpuhkan satu komplotan pelaku pencurian di rumah seorang pengusaha di Palembang hingga alami kerugian mencapai Rp441 Juta.

Peristiwa itu terjadi di rumah Koko Koharudin Kwee yang berada di Perumahan Trikora Indah di Jalan Trikora, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang pada Minggu (11/08/2024) sore sekitar 17:41 WIB.

Read More

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebih SIK membenarkan satu pelaku berhasil diamankan.

Satu pelaku yang diamankan itu adalah Irsan Fahre (37) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik, Plaju Palembang.

Irsan Fahre diringkus petugas saat keluar dari Hotel yang berada di Jalan Lingkaran1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilirr Timur 2 Palembang.

Baca juga : Wakil Ketua MPR Amir Uskara: Pembentukan Badan Kehormatan MPR Satu Kebutuhan

“Benar kita satu pelaku kita tangkap dan mendapatkan tindakan tegas dari petugas lantaran memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Kata Ardan menjelaskan kronologis saat kejadian saat korban yang baru tiba didepan rumahnya dikejutkan dengan adanya tiga orang asing keluar dari rumahnya dan masuk kedalam mobil inova berwarna abu-abu dan langsung kabur.

“Saat korban mengecek rumahnya ternyata pintu jendela sudah dirusak, isi rumah sudah berantakan dan barang-barang berharga sudah hilang dicuri dengan total kerugian senilai Rp 441 juta, ” Ucap AKP Ardan.

Baca juga : Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Pagaralam Disergap Petugas di Tempat Persembunyiannya

Bersama satu pelaku yang tertangkap petugas juga mengamankan barang bukti curiaannya berupa uang senilai Rp1,3 juta, satu lembar mata uang Dong Vietnam senilai Đ.200.000,.

Lalu, satu koin mata uang Singapore senilai 5 Cents, 1 buah kaling liontin Giok, satu buah cincin berlian mata 1, satu buah tas kecil berwarna hitam

Kemudian, satu buah jam tangan merk Expedition, satu pasang sandal karet berwarna putih dan dua Unit ponsel pelaku.

“Pelaku merupakan residivis, kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dan dua pelaku lainnya tengah kita buru,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts