Muaraenim, Sumselupdate.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menghebohkan warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Rambang Lubai Polres Muaraenim.
Dalam operasi OPS Sikat II Musi 2025, dua pelaku yang terlibat pencurian uang tunai Rp100 juta milik warga setempat berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda -satu di Palembang dan satu lagi di Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AS (18), warga Dusun I Desa Lecah, dan J (38), yang juga warga satu desa sekaligus ayah tiri pelaku utama. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban Robi Yanto (38) di Dusun III Desa Lecah. Saat itu korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam. Setelah didobrak, korban melihat pintu belakang terbuka dan uang simpanan Rp100 juta di lemari kamar telah raib,” ungkap Kapolsek, Selasa (11/11/2025).
Kejadian itu sempat menghebohkan warga sekitar, mengingat korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru saja menjual hasil kebunnya.
Berkat informasi cepat dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, kasus tersebut akhirnya terungkap.
“Setelah penyelidikan mendalam, kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, AS, tertangkap lebih dulu di Polsek Kalidoni Palembang pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS tidak beraksi sendiri, melainkan bersama J (38) yang merupakan ayah tirinya,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Elang Lubai bergerak ke Desa Lecah dan berhasil mengamankan J tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, J mengakui telah menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp50 juta dari AS.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK, satu unit televisi Polytron 32 inci, satu buah speaker merek Dat, satu lemari kaca warna kuning, dan satu receiver K-Vision warna hitam. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.
“Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolsek.
Warga Desa Lecah mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Rambang Lubai di bawah koordinasi Polres Muaraenim.
“Kami berharap penegakan hukum seperti ini terus dilakukan agar desa kami makin aman dari tindak kriminal,” ujar salah satu warga.
(**)











