Viral Curi Besi di Taman Serasan Sekundang, Dua Warga Muaraenim Diringkus Polisi

Writer: - Rabu, 12 November 2025
Tersangka MRR. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Aksi pencurian besi penyangga tanaman di kawasan Taman Serasan Sekundang, Kabupaten Muaraenim, yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Muaraenim.

Dua pelaku berhasil diamankan tak lama setelah video rekaman aksi mereka tersebar luas di dunia maya.

Read More

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas Polres Muaraenim AKP RTM Situmorang membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian besi taman yang sempat ramai diperbincangkan warganet.

“Benar, dua pelaku pencurian besi di Taman Serasan Sekundang telah diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim. Keduanya ditangkap setelah aksinya viral di media sosial,” ungkap AKP Situmorang, Selasa (11/11/2025).

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Serasan Sekundang, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim.

Tersangka MRR. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Kedua pelaku diketahui berinisial MRR (28), warga Jalan H. Pangeran Danal, Kecamatan Muaraenim, dan YB (21), warga Dusun I, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.

“Aksi mereka terekam kamera warga saat tengah melepaskan satu set menara rambat tanaman besi sepanjang dua meter yang terpasang di taman. Dalam video yang beredar, tampak kedua pelaku dengan santai membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor tanpa rasa curiga. Banyak netizen yang menyesalkan tindakan itu karena taman tersebut merupakan salah satu ikon kebanggaan masyarakat Muaraenim,” ujarnya.

Setelah menerima laporan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Muaraenim, Tim Rajawali Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Muaraenim, bersama barang bukti satu set besi menara rambat tanaman dan surat keterangan dari Dinas Perkimtan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Dinas Perkimtan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sumatera Selatan. Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan tertangkapnya dua pelaku ini, masyarakat Muaraenim diharapkan dapat kembali menikmati keindahan Taman Serasan Sekundang tanpa rasa khawatir terhadap tindakan vandalisme atau pencurian fasilitas umum.

“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts