Laporan : Armizi
Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap tiga dari empat tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi pada Sabtu (25/12/2021) lalu, sekira pukul 01.30 WIB di rumah korban Arlita (45) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, Jepri (25) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Sepri (23) Dusun VI Desa Gedung Pakuan Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Juli (20) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, ID alias LA (30) warga Desa Tanjung Lengkayap Lengkiti OKU (DPO).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian ini Sabtu (25/12/2021) yang lalu sekira jam 01.30 WIB, saat itu korban hendak menyiapkan barang dagangan untuk berdagang di pasar mingguan (kalangan). Saat korban ke belakang melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Lalu korban mengecek bagian depan rumah korban melihat pintu depan juga dalam keadaan terbuka dan didapati korban 1 (satu ) unit sepeda motor Honda beat warna silver BG 3368 FAM, yang berada di ruang tamu sudah tidak ada.
“Setelah itu korban mengecek kamar anaknya dan dua buah HP OPPO A12 warna biru dan OPPO A31 warna hitam yang berada di kamar anak korban sudah tidak ada,” jelasnya.
Kemudian pada pagi harinya korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lengkit dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar 19 juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Bustomi, Senin (6/3/2023) didapat informasi jika ketiga tersangka sedang berada di Desa Tanjung Lengkayap, kemudian Tim Singa Ogan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka Juli ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang las, tersangka Sepri ditangkap saat sedang nongkrong di desa simpang 4 Lengkiti, sedangkan tersangka Jepri ditangkap di Jalan Lintas Muaradua tepatnya di desa penyandingan saat sedang bekerja sebagai kenek mobil truk,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Resmob Singa Ogan melakukan pencarian barang bukti dan dari keterangan tersangka satu unit sepeda motor milik korban sudah di jual ke desa Bantan OKU Timur, lalu Tim Resmob Singa Ogan melakukan pengejaran ke Desa Bantan, namun tidak menemukan barang bukti sepeda motor tersebut. Dari keterangan ketiga tersangka mendapat bagian uang 800 ribu yang sudah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amankan ke mako Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (**)