Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Juriah (43), tak menyangka tempat makan miliknya yang berada Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, yang berantakan dan hancur sejumlah barang perabotannya akibat didatangi anak, mantu dari istri pertama Amiru Husni berinisial SP (73).
Hal tersebut dikatakannya saat awak media mendatangi TKP, Jumat (17/6/2022) yang memperlihatkan keadaan restorannya yang hancur berantakan, bahkan emas miliknya 6,7 gram raib.
“Sabtu kemarin didatangi anak, mantu dari istri pertama. Datang langsung nyerang aku sampe aku tesungkus (tersungkur-red) terus dibaditinyo. Samo emas aku hilang sesuku,”ujarnya Juriah.
Ia mengungkapkan kedatangan keluarga dari istri pertama memperingatinya untuk menjauhi suaminya tersebut dan bercerai.
“Saya diminta untuk cerai oleh anak dan mantunya. Dan saya kenal mereka. Saya juga diancam apabila saya tak melakukannya bakal ada yang lebih parah lagi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pernikahan dengan suaminya tersebut memang tidak mendapatkan restu dari istri pertama. Namun, suaminya yang menikah dengannya dua tahun yang lalu menyampaikan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang ia terima ke Polrestabes Palembang.
Sementara itu, SP melalui kuasa hukumnya Tabrani SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang melapor perkara klien SP yang mengadukan terlapor HHA dan Juriah dalam perkara menikah tanpa ijin UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 284 KUHP.
Kepada awak media Tabrani mengatakan, peristiwa dialami kliennya tersebut pada hari Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah makan Pondok Pindang Kito Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Berawal korban yang hendak berbelanja ke Pasar Klinik 7 Ulu, lalu korban melihat terlapor HHA ada di dalam Pondok Pindang Kito tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban menghampiri terlapor, yang mana saat itu terlapor sedang mengobrol dengan JU.
Korban kemudian bertanya, “ini siapa?”, dijawab terlapor HHA “istri saya juga”. Sehingga langsung terjadi cekcok di TKP, tidak terima aksinya korban meminta bantuan Tabrani dan partner untuk membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Ya kedatangan kita ke SPKT Polrestabes Palembang hari ini atas permintaan dari klien kami untuk membuat laporan terkait menikah tanpa ijin, tentang pemalsuan terkait perzinaan. Kita membuat laporan supaya tindakan yang dilakukan terlapor HHA dan JU jangan lagi berlangsung, karena perbuatan ini melawan hukum. Tanpa ijin dari klien kami sebagai istri yang sah, maka perbuatan itu membuat klien kami merasa di rugikan dan tidak senang atas perbuatan itu, menurut hasil sidak mereka sudah menikah sekitar dua tahun,” katanya usai membuat laporan. (**)











