Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang, ada hal yang mengejutkan.
Saat Ketua Majelis Hakim tipikor Masriati sedang menanyakan identitas dan hubungan kedua terdakwa, Fitri mengaku jika sedang dalam proses perceraian dengan terdakwa Dedi Sipriyanto. Keduanya juga duduk berjauhan saat di hadapan majelis hakim.
“Istri tapi sedang dalam proses bercerai yang mulia,” ujar Fitri, di PN Tipikor Palembang, Selasa (30/9/2025).
Menanggapi hal itu kuasa hukum Fitrianti Agustinda, Achmad Taufan Soedirjo membenarkan jika kliennya Fitrianti Agustinda sedang dalam proses perceraian dengan terdakwa Dedi Sipriyanto.
“Adanya dugaan perselingkuhan Dedi yang sudah berulang. Akhirnya beliau (Fitrianti) sudah tidak mampu menahan perasaan lagi. Sebab semenjak jadi Wawako terus ditahan sampai hari ini pada saat masalah di lapas terjadi lagi. Dan itu terakhir yang bisa ditoleransi oleh bu Fitri, selanjutnya dia minta diproses secara hukum,” ujar Taufan dijumpai setelah sidang.
Taufan mengungkap, Finda sudah membuat laporan polisi tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Tindakan itu diambil sebagai bentuk akumulasi kekecewaan Finda.
Baca juga : Terungkap Dalam Sidang Fitrianti Agustine Gugat Cerai Suami Dedi
“Kami tegaskan jangan kaget kalau ternyata banyak hal baru timbul dalam persidangan. Perlu saya tegaskan juga, kami sudah datang ke kepolisian ada laporan ibu Fitri kepada pak Dedi. Terus ada juga gugatan perceraian yang semua itu adalah akumulasi yang dipendam ibu Fitri selama ini,” katanya. (**)











