Terungkap Dalam Sidang Fitrianti Agustine Gugat Cerai Suami Dedi

Writer: - Selasa, 30 September 2025
Sidang kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (30/9/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terungkap dalam sidang dakwaan dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (30/9/2025).

Majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, sempat menanyakan biodata terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan sang suami terkait alamat kedua terdakwa berada dalam satu alamat, akhirnya majelis hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa terkait hubungan anatara kedua terdakwa.

Read More

“Terdakwa, anda berdua berada dalam satu alamat, apa hubungan anda berdua,” tanya hakim.

Dijawab terdakwa Dedi Siprianto, bahwa dia dan terdakwa Fitrianti Agustinda merupakan pasangan suami Istri.

“Pasangan suami istri yang mulia,” jawab Dedi.

Baca juga : Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang Capai Rp4 Miliar

Sementara itu terdakwa Fitrianti Agustinda menjawab, bahwa memang benar status saat ini masih suami istri namun dalam proses cerai.

“Saat ini dalam proses perceraian,” jawab Fitrianti Agustinda.

Diketahui dalam perkara ini JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Siprianto, terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PPMI kota Palembang, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar lebih.

Baca juga : Kasus Korupsi PMI Palembang dan Ogan Ilir, Pengurus Pusat dan Sumsel Beri Warning UDD Daerah

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts