Palembang, Sumselupdate.com – Polres Banyuasin secara resmi melakukan penahanan atau patsus terhadap bintaranya Briptu RM yang dilaporkan oleh istri sahnya atas dugaan perselingkuhan dan bahkan memiliki anak dari wanita idaman lain.
Briptu RM menjalani patsus di Polres Banyuasin setelah sebelumnya istri sahnya Sri Ayu Lestari membongkar kasusnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino ketika dikonfirmasi membenarkan anak buahnya Briptu RM telah ditahan di tahanan khusus Propam Polres Banyuasin.
Penahanan itu setelah pihaknya Si Propam Polres Banyuasin secara maraton melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara terhadap laporan Ayu.
”Iya sudah di patsus, nanti saya cek lagi ke Propam,” katanya singkat.
Baca juga : Oknum Polisi di Banyuasin Dilaporkan Istri Sah, Diduga Selingkuh hingga Punya Anak
Penasihat hukum Ayu dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Puteri SH yang menjelaskan bahwa, pihaknya pada Kamis (5/2/2026) telah mendatangi Polres Banyuasin.
” . Hasil pertemuan hari ini terlapor sudah di Patsus dari kemarin untuk pemeriksaan 21 hari kedepan,” jelas Conie didampingi Indah Permatasari SH kepada wartawan, Kamis (5/2) sore.
Sambung Conie mengatakan bahwa terlapor sudah menjalani sanksi disersi sebab selama 8 bulan tidak masuk kerja.
Baca juga : Bhayangkari Lapor KDRT dan Selingkuh, Oknum Bintara Polres Pagaralam Ditahan Propam
Kata Conie, merujuk pasal No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pada Pasal 14 ayat 1. Apabila tidak masuk kerja 30 hari berturut – turut bisa diusulkan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), apalagi ini terlapor sudah 8 bulan.
”Kami sampaikan kepada Kapolres, Waka Polres, dan Propam, jangan sampai hanya karena satu orang Oknum menciderai nama baik Polri,” katanya.
Conie menambahkan bahwa LBH Bima Sakti akan memonitor kasus ini sampai selesai dan mengawal sampai terlapor ini benar – benar di PTDH.
”Karena, kami merasa ini sudah memenuhi unsur, sudah melanggar aturan baik di PP No 1 dan 2 tentang kode etik. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan atau diulur – ulur lagi,” tandasnya.
Ditambahkan Indah Permatasari bahwa, sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Banyuasin khususnya Propam Polres Banyuasin karena dalam jangka waktu dua hari sudah ada tindak lanjut yang nyata.
”Hal ini sudah menunjukkan keadilan yang sangat berpihak kepada klien kami, kami berharap untuk tindak lanjut yang cepat kedepannya,” ujarnya.
Di tempat sama korban Sri Ayu Lestari mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya dari LBH Bima Sakti yang sudah mendampingi saya secara maksimal.
“Akhirnya setelah sekian lama saya menuntut keadilan akhirnya suami saya mendapatkan atau dilakukan penahanan di sel khusus,” katanya. (**)











