Palembang, Sumselupdate.com – Propam Polda Sumsel melakukan penahanan atau penempatan khusus (patsus) terhadap seorang oknum bintara yang diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. Dugaan tersebut dilaporkan oleh seorang Bhayangkari di Palembang, Senin (26/01/2026).
Oknum bintara yang dipatsus diketahui berpangkat Briptu dengan inisial WY dan berdinas di Polres Pagaralam.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya penahanan terhadap Briptu WY terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Benar, terkait perkara itu, terlapor yang berdinas di Polres Pagaralam telah kita lakukan penempatan khusus,” ujar Nandang.
Ia menjelaskan, penempatan khusus terhadap Briptu WY telah diberlakukan sejak Minggu (25/1/2026) dan akan berlangsung selama 21 hari ke depan.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan terkait laporan pelanggaran etik,” katanya.
Polda Sumsel memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
(**)











