Palembang, Sumselupdate.com – Perasaan terpukul dialami Sri Ayu Lestari (28), seorang bhayangkari Polres Banyuasin, setelah mendapati suaminya yang merupakan oknum anggota Polri diduga berselingkuh hingga memiliki anak dengan perempuan lain.
Kasus tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel sejak September 2024.
Ayu menuturkan, kecurigaan terhadap suaminya, Briptu RM, bermula sejak pertengahan 2023 ketika sang suami jarang bahkan tidak pernah pulang ke rumah. Kondisi tersebut berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu kemudian berlanjut ke ranah etik. Dalam perjalanannya, Briptu RM diketahui telah menerima sanksi etik atas sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan judi online, perzinahan, perselingkuhan, hingga penelantaran terhadap istri dan dua anaknya.
Penasihat hukum Sri Ayu, Dr Conie Pania Putri SH MH dari LBH Bima Sakti, menyampaikan bahwa laporan kliennya ditangani Unit 2 Paminal Bid Propam Polda Sumsel.
Bahkan, gelar perkara telah dilakukan dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Banyuasin pada Agustus 2025.
“Paminal Bid Propam Polda Sumsel sudah memberikan rekomendasi sanksi yang sifatnya rahasia ke Polres Banyuasin. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Prosesnya sangat lamban dan diduga salah satu penyidik yang menangani merupakan teman satu angkatan terduga pelanggar,” ujar Conie.
Ia juga mengungkapkan, Briptu RM sempat menjalani penempatan khusus atau patsus pada akhir Desember 2025.
Namun pada awal Januari 2026, yang bersangkutan diduga meninggalkan patsus dengan alasan menemani ibunya yang sakit.
“Faktanya, dia justru menemani wanita idaman lain saat melahirkan,” kata Conie.
Dengan serangkaian dugaan pelanggaran etik yang dinilai berulang, pihaknya meminta agar Briptu RM dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin, maka untuk pelanggaran berikutnya seharusnya PTDH,” tegasnya.
Conie juga menyebut, selama proses penanganan di Polres Banyuasin sejak Agustus 2025, terdapat upaya untuk mendamaikan perkara tersebut. Selain laporan etik, kliennya juga melaporkan dugaan pidana ke Unit PPA Polda Sumsel.
Sementara itu, Sri Ayu mengungkapkan, dugaan perselingkuhan suaminya semakin menguat setelah ia berupaya mencari keberadaan Briptu RM hingga ke tempat dinasnya di Polres Banyuasin.
Bahkan, dari Bagian SDM Polres Banyuasin, ia mengetahui bahwa suaminya juga jarang masuk kerja.
Puncak konflik terjadi pada awal 2024 saat Ayu mendatangi Polres Banyuasin bersama kedua anaknya.
Ia mengaku sempat ditempatkan di sebuah penginapan selama satu minggu dan menemukan lipstik di dalam tas suaminya yang bukan miliknya.
“Cekcok terjadi di depan anak-anak saya dan membuat mereka trauma,” ujar Ayu sambil menahan tangis.
Ayu juga mengaku sejak cekcok terakhir di rumah orang tua Briptu RM, ia dan kedua anaknya tidak lagi mendapatkan nafkah.
Upaya mempertahankan rumah tangga pun berakhir hingga akhirnya ia melaporkan suaminya ke Bid Propam Polda Sumsel.
“Saya hanya minta keadilan. Banyak pelanggaran yang dia lakukan, termasuk menikah siri dan memiliki anak dari perempuan lain tanpa seizin saya,” katanya.
Terkait dugaan Briptu RM meninggalkan patsus, Ayu mengaku telah melakukan pengecekan ke Propam Polres Banyuasin.
Dari informasi petugas, Briptu RM disebut keluar dengan alasan ibunya sakit keras, namun setelah dicek langsung, kondisi ibunya dalam keadaan sehat.
“Saya bahkan menerima foto dia berada di rumah sakit menemani wanita itu melahirkan,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri SIK saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Saya cek dulu ya,” singkatnya.
Sementara Briptu RM yang dikonfirmasi via pesan whatsapp maupun panggilan telepon hingga kini belum memberikan respon.
(**)











