Pagaralam, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kombes H Umar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti kendaraan curian, kunci letter T, dan dua bilah senjata tajam.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, satu orang tersangka berinisial MA telah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian, kunci letter T, serta dua bilah senjata tajam. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Pagaralam Utara,” ujar Iptu Mansyur, Selasa (3/2/2026).
Pelaku diketahui bernama Maizen bin Amran (38), warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Ia ditangkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di kawasan Alun-alun Utara atau Lapangan Merdeka, Kelurahan Beringin Jaya, Kota Pagaralam.
Kasus ini berawal dari laporan korban Tian Saputra (28), seorang pedagang asal Kelurahan Nendagung.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam dengan nomor polisi B 3397 TIV pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Saat itu, sepeda motor korban yang terparkir di samping tempat berjualan tiba-tiba dibawa kabur pelaku.
Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pagaralam Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam serta kunci letter T yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian disimpan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Desa Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kendaraan tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti telah diamankan dan berkas perkara terus kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke jaksa,” tambah Iptu Mansyur.
Polres Pagaralam mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
(**)











