Cekcok Mulut Berujung Maut

Jumat, 17 Juni 2022
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas berhasil ditangkap.

Laporan: Mutaqim Alparisi

Tebingtinggi, Sumselupadate.com – Vigo Ardiansyah (19), Nando (19), dan AZ (17), harus mendekam di penjara Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian terhadap Andrian Palermo.

Andrian Palermo menemui ajal setelah mengalami luka tusuk pada bagian perut, sedangkan rekan korban  Yuliansyah hingga kini kritis di RSUD Empat Lawang karena juga mengalami luka tikaman di bagian perut.

Penganiayaan sendiri terjadi di Jalan Lintas Kepahiang-Pagaralam, Desa Muara Pinang Baru, Empat Lawang, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin mengatakan, peristiwa berdarah itu berawal dari dua korban bersama tiga temannya sehabis menonton sebuah acara organ tunggal di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang.

“Dalam perjalanan kendaraan korban diberhentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor berbonceng tiga. Di lokasi tersebut terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Perdebatan tersebut berujung pada perkelahian dengan menggunakan senjata tajam pada kedua pihak. Perkelahian itu baru berhenti setelah Andrian mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan Yudiansyah pada bagian perut, sedangkan pelaku juga menerima luka pada bagian leher.

“Setelah berhasil menusuk kedua korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan teman korban langsung menolong membawa kedua korban ke Puskesmas Muara Pinang,” ungkapnya.

Setelah dilarikan ke Puskesmas Muara Pinang, korban Andrian dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah usai mengalami luka tusuk bagian dada sebelah kiri dan korban Yuliansyah mengalami luka tusuk bagian perut dirujuk ke RSUD Empat Lawang.

Setelah mendapat laporan, personel Polsek Muara Pinang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP A Hidayat bersama Unit Pidum (Tim Elang) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Ipda Ulta Deanto langsung bergerak mencari ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku telah ditangkap, di mana awalnya satu orang pelaku yakni Vigo ditangkap di RSUD Besemah Pagaralam saat sedang berobat karena terluka senjata tajam dari korban. Sedangkan dua orang pelaku lagi menyerahkan diri ke polisi,” ungkapnya.

Adapun ketiga pelaku saat ini telah mendekam di penjara Polres Empat Lawang untuk menghadapi hukuman dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts