Palembang, sumselupdate.com – Apa yang dilakukan Syaiful Anwar (48), sungguh tidak patut ditiru. Dirinya sudah tega melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya sendiri inisial NSF, yang masih berusia 8 tahun dan berstatus pelajar.
Hal itu terungkap, setelah Syaiful Anwar yang merupakan warga jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Fifin Sumailan.
Menurut informasi yang di dapat, aksi cabul yang dilakukan Syaiful terakhir kali terjadi di rumahnya, pada Rabu (04/10/2023), sekitar 14.00 WIB. Terkuaknya kasus cabul itu, berawal saat korban bercerita kepada saudara perempuannya FR (22), bahwa korban merasakan sakit di kemaluan dan kesulitan saat akan buang air kecil.
Ketika itu, korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri telah memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban. FR yang mengetahui peristiwa adiknya tersebut, langsung memberitahu kepada ibunya yakni Martani (33), yang tengah hamil.
“Benar, ibu korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang tentang perbuatan cabul. Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, di wawancarai wartawan, pada Kamis (2/11/2023).
Baca juga : Berulang Kali Cabuli Keponakan, Paman Bejat Asal Sukarami Digulung Polisi
Dari keterangan pelaku ketika diamankan ke Polrestabes Palembang, lanjut AKP Iwan, dirinya sudah melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya tersebut sudah tiga kali.
“Jadi sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” terangnya.
Masih kata AKP Iwan, selian mengamankan pelaku, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum rumah sakit.
Baca juga : Anaknya Umur 14 Tahun Dicabuli Dua Pria, Ibu Rumah Tangga Ini Lapor Polisi
“Atas ulahnya pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016), dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegasnya.
Sedangkan, Syaiful mengaku khilaf melakukan aksi cabul ini terhadap anaknya sendiri, dikarenakan istrinya sedang hamil.
“Saya khilaf pak, karena istri saya sedang hamil, saya juga sering nonton film bokep,” tutupnya singkat. (**)











