Palembang, sumselupdate.com – Seorang pria di Palembang bernama Norman Ihsan (39), harus menelan pil pahit, lantaran menjadi korban penipuan dalam hal jual beli tanah berukuran 15×20 M². Dimana warga Jalan Sikam, Lorong Sikam 2, Kecamatan Kalidoni Palembang ini menerima sertifikat tanah palsu dalam jual beli tanah tersebut.
Hal ini diketahui pelapor setelah dirinya melakukan pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Lantaran tidak terima, Norman pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (2/11/2023) siang.
Ketika ditemui usai membuat laporan polisi, peristiwa yang dialaminya berawal saat temannya menawarkan tanah milik terlapor Darmawati warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sidomulyo, Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Teman saya menawarkan tanah milik terlapor, di Jalan Jepang, tepatnya di belakang Perumahan Darussalam, Kecamatan Kalidoni Palembang. Saya langsung ke rumah terlapor, di sana saya dijelaskan mengenai tanah yang akan dijualnya. Dia menjual tanahnya seharga Rp25 juta,” jelas Norma Ihsan.
Baca juga : Kedua Mafia Tanah Memiliki Peran Berbeda, Satu Sertifikat Palsu Dibandrol Rp4,5 Juta
Kemudian terlapor ini meminta kepada korban untuk DP uang Rp10 juta, berdalih untuk membayar kuliah anaknya. Setelah itu, korban berminat dan beberapa lama setelah itu terlapor mengirimkan nomor induk sertifikat tanah seluas 2 hektar.
Usai pertemuan itu, terlapor menelpon korban dan mendatangi rumahnya untuk transaksi dalam jual beli tanah dengan memberikan uang DP sebesar Rp10 juta, pada 29 Juli 2023.
“Besoknya, tanggal 30 Juli 2023, dia menawarkan rumah, katanya daripada membeli tanah mending membeli rumah. Untuk harga Rp100 juta, dan meminta DP kepada saya Rp30 juta, sisanya bisa dicicil setiap bulannya. Saya kemudian mengecek rumah itu, dan menanyakan sertifikat rumah dan terlapor beralasan sertifikat berada di tempat kakaknya yang berada di daerah Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin,” terang Norman.
Baca juga : Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Ini Cara Mengeceknya
Beberapa hari kemudian, terlapor datang lagi ke rumah korban bersama anaknya dengan membawa sertifikat rumah.
“Setelah itu dia meminta uang Rp20 juta dan di tambah uang DP sebelumnya menjadi Rp30 juta. Ketika itu, saya mulai curiga, karena saat diajak melakukan pembuatan akte jual beli, terlapor beralasan sudah sore dan kantor notaris sudah tutup,” jelasnya.
Sehingga pada 8 Agustus 2023 pelapor mendatangi kantor BPN Kota Palembang untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut, dan didapati bahwa sertifikat itu palsu.
“Saya mengalami kerugian Rp30 juta, sekarang saya membuat laporan polisi, dengan harapan terlapor dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya,” tutupnya. (**)











