Palembang, sumselupdate.com – Anda pasti selalu terobsesi untuk bisa membeli tanah, baik untuk dibangun rumah atau sekadar untuk investasi jangka panjang. Tanah merupakan aset berharga, yang akan semakin meningkat harganya dari tahun ke tahun. Karenanya, jika Anda berkemampuan untuk membeli tanah, ini merupakan sesuatu yang menguntungkan bagi Anda.
Namun yang perlu diingat, Anda perlu hati-hati saat hendak membeli tanah. Jangan sampai tanah yang kita beli dan disebut telah bersertifikat hak milik (SHM), ternyata sertifikat palsu atau tidak asli. Untuk itu, penting bagi Anda mengetahui cara membedakan mana sertifikat yang asli dan mana yang palsu. Berikut ini cara-caranya:
1. Datang Langsung ke Kantor BPN
Anda harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat di kota Anda untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Menurut pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Saat mendatangi kantor BPN, Anda perlu membawa sejumlah dokumen, yaitu sertifikat asli hak atas tanah, salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir, surat kuasa jika pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain, dan surat permohonan.
2. Minta Bantuan PPAT
Apabila Anda tidak sempat untuk datang langsung ke kantor BPN, Anda bisa meminta bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun prosesnya akan sama, yakni PPAT tersebut akan mengeceknya ke kantor BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang ada di BPN.
3. Siapkan Biaya Cek Sertifikat
Mengecek keaslian sertifikat tanah itu membutuhkan biaya. Umumnya sekitar puluhan ribu rupiah atau sesuai kebijakan kantor pertanahan di daerah masing-masing. Karena itu, Anda harus siapkan biaya tersebut. Nantinya, proses pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN akan memakan waktu beberapa hari, sehingga Anda perlu bersabar menunggu. (kontan/shn)











