Palembang, Sumselupdate.com – Seorang petani asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jojon, dibuat terkejut setelah mengetahui Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya digadaikan tanpa sepengetahuannya. Fakta itu terungkap usai muncul sertifikat ganda yang diduga diterbitkan berdasarkan laporan kehilangan palsu, Rabu (21/1/2026).
Kasus ini bermula ketika sertifikat tanah milik Jojon diketahui telah digandakan. Belakangan terungkap, seorang pria diduga membuat laporan polisi palsu terkait kehilangan sertifikat tersebut, meski SHM asli tidak pernah hilang dan masih dikuasai oleh pemilik sah.
Laporan kehilangan itu kemudian dijadikan dasar oleh terduga pelaku berinisial AS untuk mengurus penerbitan ulang Sertifikat Hak Milik Elektronik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.
Merasa dirugikan, Jojon bersama penasihat hukumnya, Satukhid Karta Negara SH, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Banyuasin.
“Faktanya, SHM itu tidak pernah hilang dan merupakan sah milik klien kami yang diperoleh melalui jual beli. Saat ini objek tanah tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Sekayu, di mana klien kami justru digugat oleh terlapor dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Sky,” ujar Satukhid.
Ia menjelaskan, dugaan penggandaan sertifikat baru diketahui setelah fakta-fakta persidangan dalam perkara perdata tersebut terungkap.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terlapor membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan SHM Elektronik di BPN Kabupaten Musi Banyuasin. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
“Yang sangat kami sesalkan, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerima gugatan penggugat dan menyatakan SHM Elektronik milik terlapor sah secara hukum,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, pihak Jojon menyatakan banding. Menurutnya, majelis hakim seharusnya tidak menerima gugatan karena kurang pihak, sebab BPN selaku penerbit SHM Elektronik tidak dilibatkan dalam perkara tersebut.
“Gugatan itu semestinya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak,” tegasnya.
Ia juga menilai pertimbangan majelis hakim keliru karena menilai sah atau tidaknya dokumen administrasi pertanahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, bukan peradilan umum.
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang objektif dalam memeriksa upaya hukum banding yang kami ajukan demi kepastian hukum. Kami juga berharap laporan pidana yang telah kami sampaikan ke kepolisian segera dituntaskan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(**)











