Pemalsuan Sertifikat Tanah, Eks Kades Berdalih Tak Mengetahui Rekannya Bukan Petugas BPN

Rabu, 3 Agustus 2022
Pelaku pemalsuan surat tanah diamankan.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, sumselupdate.com – Efendi Koyen (53), mantan kades yang merupakan salah satu pelaku yang ditangkap Ditereskrimum Polda Sumsel, atas kasus pemalsuan Sertifikat Hak Mililk (SHM) dengan modus program PTSL jalur cepat, mengaku awalnya tidak berniat menipu para korban.

Read More

Sebelumnya tim khusus pemberantasan mafia tanah yang dibentuk Dirreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat pemalsuan SHM.

Dua orang tersebut adalah Efendi Koyen (53) mantan kades di Kabupaten Banyuasin yang berperan mencari korban, dan Yudi Sandra (34) warga Siring agung yang berperan mencetak SHM palsu.

Dari ulahnya, puluhan petani di Kecamatan Muara Padang Banyuasin, menjadi korban selain harus mengeluarkan uang Rp4,5 juta, para korban juga terpaksa menumbalkan SPH tanahnya yang diperintahkan untuk dibakar saja oleh pelaku.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers ungkap kasus, tersangka Efendi Koyen (53), menyangka bahwa rekannya tersebut benar-benar petugas di kantor BPN Kota Palembang.

Apalagi Efendi menjelaskan bahwa rekannya tersebut dapat menerbitkan SHM dalam kurun waktu satu bulan, dengan sepat dan mudah.

“Dia tidak ngaku pegawai BPN. Cuma saya menduga dia pegawai BPN karena dia penampilannya menyakinkan pak,” ujar Efendi saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (2/7/2022).

Dari keterangan Efendi, kasus ini bermula ketika petani di sekitar wilayah tempat tinggalnya meminta tolong dibuatkan SHM tanah. Efendi lalu teringat dengan Yudi Sandra yang baru dikenalnya dapat mengurus SHM progam PTSL dengan cepat.

Persertifakat yang dipalsukan oleh kedua tersangka tlitu di bandrol dengan harga Rp4,5 juta rupiah, dimana mantan kades itu mendapat bagian senilai Rp2,2 juta.

“Dari hasil yang saya dapat itu saya pakai buat bayar hutang saya,” ucapnya.

Begitupun dengan pengakuan tersangka Yudi Sandra yang juga mengaku uang hasil menipu digunakannya untuk membayar utang.

“Saya juga pakai bayar utang,” ujar Yudi Sandra yang turut dihadirkan dalam rilis tersangka.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sejauh ini sudah ada 26 SHM palsu mengatasnamakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuasin yang diketahui telah diterbitkan oleh kedua tersangka.

“Dari jumlah itu, sebanyak 19 SHM yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Kata Anwar, salah satu tersangka mengaku sebagai pegawai BPN wilayah Kabupaten Banyuasin untuk meyakinkan korbannya.

Tersangka mengiming-imingi korban dapat membuat SHM dengan cepat mudah hanya dalam waktu satu bulan.

Setelah korban bersedia, tersangka lalu mencetak SHM disebuah percetakan.

“Mereka mengambil data dari Google bentuk SHM lalu dirapikan kemudian dicetak. Mereka mengikuti siapa pejabat sekarang, kemudian namanya dimuat saat mencetak SHM, itu modus pemalsuan mereka,” ujarnya.

Tak hanya mengalami kerugian harta dengan membayar SHM palsu tersebut, kedua tersangka juga membuat korban kehilangan Surat Pengakuan Hak (SPH) milik mereka.

Sebab tersangka menyuruh korban membakar SPH mereka yang disampaikan melalui video call.

“Pada saat sertifikat diselesaikan, pelaku dengan menggunakan video call meminta korban membakar SPH yang dimiliki. Alasannya sph tersebut tidak digunakan lagi,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Kalvyn Andar Sembiring.

Dia mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendatangi langsung kantor BPN wilayah Banyuasin guna mengetahui SHM yang dikeluarkan oleh kedua tersangka.

“Petugas loket kami melihat ada yang tidak pas, dari sini kita koordinasi dengan Polda Sumsel,” jelasnya.

Kalvyn menegaskan, SHM asli tidak bisa dibuat begitu saja di percetakan biasa.

Melainkan BPN harus berkerjasama dengan Perum Peruri dalam proses percetakannya.

Selain itu, data yang dikeluarkan dalam SHM palsu tersebut juga tidak sesuai dengan yang tersimpan di BPN.

“Makanya di sini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, penting sekali untuk melakukan pengecekan ke kantor BPN setempat, baik itu sebelum atau setelah melakukan transaksi. Seperti contoh kasus ini, bisa terungkap setelah salah satu korban melakukan pengecekan langsung ke kantor BPN di Banyuasin,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts