Sindikat Jaringan Internasional Digulung, Petugas Polres Lubuklinggau Ditemukan 1,8 Kg Shabu Ditimbun Tanah

Rabu, 3 Agustus 2022
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, SIK didampingi Wakapolres Kompol M P Nasutioan beserta Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri dalam press realese ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).

Laporan: Marwan Ashari

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sindikat jaringan narkotika internasional asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digulung Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Read More

Sindikat jaringan narkotika internasional itu masing-masing A (18), S (16), keduanya warga Lubuklinggau dan Titin Herlina alias Tina (33), warga Jalan Pol Moch Hasan, RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Tersangka Titin Herlina alias Tina ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka yakni A dan S.

Dari tangan tersangka Titin Herlina alias Tina berhasil diamankan barang bukti narkotika 1,8 kg shabu.

“Selama operasi antik kita berhasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1,8 kilogram shabu,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, SIK didampingi Wakapolres Kompol M P Nasutioan beserta Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri dalam press realese ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskannya, barang bukti 1,8 kg shabu tersebut diamankan dari tersangka utama yakni Titin. Itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka S dan A.

“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari tersangka Titin. Lalu dikembangkan,” ujarnya.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah Titin di Jalan Muhamad Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Provinsi Sumatera Selatan.

Di rumah Titin ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1,8 kg yang disimpan di luar rumahnya.

“Petugas di lapangan curiga ada timbunan tanah baru. Akhirnya kita bawa Titin untuk mengecek, ternyata yang disimpan shabu sebesar 1,8 kg. Ada pula shabu yang sudah ada dikemas siap jual,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya mengetes keaslian barang tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan, benar memang barang itu narkoba jenis shabu.

“Nilai shabu yang diamankan Rp2 miliar dan menyelamatkan 10 ribu generasi muda,” paparnya.

Dijelaskan Kapolres, tersangka merupakan jaringan internasional. Sebab shabu 1,8 Kg yang diamankan dari tersangka utama yakni Titin, informasinya diduga didapat dari Malaysia.

“Jadi barang ini dapat dari luar negeri, turun ke Sumatera,” katanya.

Sedangkan pengendalinya diduga dilakukan oleh kakak kandung tersangka Titin yang ada di dalam Lapas, daerah Brebes, Jawa Tengah.

“Pengendalinya langsung saudara Ibu ini yang dari Jawa. Dia termasuk jaringan internasional,” pungkasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts