Buruh Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali Meringkuk di Sel

Writer: - Kamis, 2 November 2023
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Himawan Satanto (47) seorang buruh di Palembang ini nekat rudapaksa putri sambungnya yang berusia 8 tahun secara berulang-ulang hingga sang anak alami trauma.

Kini Himawan Satanto (48) harus meringkuk di sel tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Ipda Dedi Yanto,SH, pada Rabu (01/11/2023).

Read More

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto SH menjelaskan terungkapnya kasus ini usai dilaporkan kerabat dari istri tersangka.

“Pelapor curiga melihat perilaku tak wajar yang dari korban. Penasaran dengan itu, kerabat korban tersebut lalu mendatangi bidan yang membenarkan korban telah disetubuhi, dan langsung melaporkan ke SPKT Polda Sumsel,” ucap  dia.

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel, dan hasilnya tak hanya selaput dara korban robek, namun lubang anus korban turut longgar.

Baca juga : Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Marta Dinata Ditangkap di Rumah Kontrakannya

“Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi kami berkesimpulan dan meyakini tersangka yang merupakan ayah sambung korban pelakunya. Ini diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah kami mintai keterangan,” ungkapnya.

Meski demikian, dihadapan polisi tersangka Himawan bersikukuh tak mau mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak sambungnya.

“Sumpah pak, saya tidak melakukannya,” elak tersangka Himawan.

Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur Dituntut JPU 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Tersangka Himawan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka dan dapat menjadi wali nikah dari korban. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts