Laporan: Armizi
Baturaja, Sumaelupdate.com – Polres OKU melalui Unit PPA mengamankan Marta Dinata (56), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Marta digelandang polisi karena aksi bejatnya menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial YN (14), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka Marta Dinata ditangkap Anggota Unit PPA dipimpin oleh Kanit PPA Polres OKU Ipda Fahrudin saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindu Langit, Kecamatan Baturaja Timur OKU, Sabtu (26/08/2023) pukul 08.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S. IK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH mengatakan, tersangka Marta Dinata (56), diamankan berdasarkan laporan Pelapor atas Nama TS (50) Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Sabtu (26/08/2023).
“Dalam laporan tersebut, tersangka Marta Dinata pada Kamis (22/6/2023) pukul 14.00 WIB telah melakukan tindak pidana menyetubuhi YN (14). Pada saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya dan kemudian pelaku datang dan menggedor-gedor pintu kamar anak korban, akan tetapi anak korban tidak membuka pintu kamar tersebut,” jelasnya.
Lantaran korban tidak membuka pintu, lalu pelaku membuka paksa pintu kamar korban dan masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku menindih tubuh korban dengan menutup mulut korban dengan tangan pelaku. Kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.
“Pelaku membuka baju dan celana dalam korban, dan kemudian menciumi dan meremas payudara korban, tidak sampai disitu pelaku, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” urainya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban dan juga ibu korban kalau korban mengatakan atau menceritakan kepada orang tentang perbuatan pelaku.
“Selanjutnya, pada Sabtu (26/8/2023) pukul 08.00 WIB, Anggota Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Fahrudin selaku Kanit PPA mengamankan tersangka di rumahnya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan, yaitu satu helai baju lengan pendek warna abu-abu, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna pink dan satu helai BH warna ungu.
Tersangka dikenakan Pasal tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (**)