Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Marta Dinata Ditangkap di Rumah Kontrakannya

Sabtu, 26 Agustus 2023
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi.

Laporan: Armizi

Baturaja, Sumaelupdate.com – Polres OKU melalui Unit PPA mengamankan Marta Dinata (56),  warga  Desa Pagar Dewa, Kecamatan  Lengkiti, Kabupaten OKU. Marta digelandang polisi karena aksi bejatnya menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial YN (14), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Bacaan Lainnya

Tersangka Marta Dinata ditangkap Anggota Unit PPA dipimpin oleh Kanit PPA  Polres OKU Ipda Fahrudin saat berada di rumah kontrakannya di Jalan  Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindu Langit, Kecamatan Baturaja Timur OKU, Sabtu (26/08/2023) pukul 08.00 WIB.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S. IK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH mengatakan, tersangka Marta Dinata (56), diamankan berdasarkan laporan Pelapor atas Nama TS (50) Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten OKU, Sabtu (26/08/2023).

“Dalam laporan tersebut, tersangka Marta Dinata pada Kamis (22/6/2023) pukul 14.00 WIB telah melakukan tindak pidana  menyetubuhi YN (14). Pada saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya dan kemudian pelaku datang dan menggedor-gedor pintu kamar anak korban, akan tetapi anak korban tidak membuka pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Lantaran korban tidak membuka pintu, lalu pelaku membuka paksa pintu kamar korban dan masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku menindih tubuh korban dengan menutup mulut korban dengan tangan pelaku. Kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.

“Pelaku membuka baju dan celana dalam korban, dan kemudian menciumi dan meremas payudara korban, tidak sampai disitu pelaku, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” urainya.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban dan juga ibu korban kalau korban mengatakan atau menceritakan  kepada orang tentang perbuatan pelaku.

“Selanjutnya, pada Sabtu (26/8/2023) pukul 08.00 WIB, Anggota Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Fahrudin selaku Kanit PPA mengamankan tersangka di rumahnya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu helai baju lengan pendek warna abu-abu, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna pink dan  satu helai BH warna ungu.

Tersangka dikenakan Pasal tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.