Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Gunung Megang Polres Muaraenim, berhasil melakukan penangkapan terhadap Ahmad Akbar (26) warga Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.
Ahmad Akbar ditangkap belum 24 Jam oleh Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 KUHP.
Informasi dihimpun tersangka Ahmad Akbar melakukan pembobolan warung merangkap rumah milik warga, Jum’at (25/08/2023) sekitar pukul 21:00 WIB, di rumah pelapor Dody (25 ) warga dusun IV Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim.
Peristiwa ini diketahui, berawal dari Andriadi yang merupakan karyawan toko milik pelapor yang pergi ke gudang untuk mengambil mie instan karena stock di toko habis. Sesampainya di gudang ia terkejut melihat Rokok RC MILD sebanyak delapan dus raib di gudang penyimpanan barang, hingga ia memberitahukan kejadian tersebut ke Pelapor. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah membenarkan peristiwa tersebut, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Mar Erwin beserta Tim Trabazz Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan.
“Benar, kita melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana Curat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari korban. Atas dasr ini Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan hingga didapati Informasi keberadaan Pelaku atas nama Ahmad Akbar (26),” ungkap Kapolsek, Sabtu (26/8/2023) dalam keterangan persnya.
Berdasarkan Informasi tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin dan Tim Trabazz bergerak cepat menuju Lokasi Keberadaan pelaku.
“Tim Trabazz langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mengetahui keberadaannya, Jumat (25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.10 WIB dan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan pelaku Ahmad Akbar (26) dan langsung membawa pelaku ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Terakhir, ia mengungkapkan selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti bersama pelaku kurang dari 24 jam.
“Pelaku berhasil kita amankan belum 24 jam dan berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti enam Dus dan empat Tim Rokok RC MILD, 1 Unit Mobil Merk Toyota/Kijang Standar Pick Up No Pol BG 9687 LP, serta Uang Tunai Rp1.750.000. Sementara korban atas peristiwa ini mengalami kerugian Rp67. 700.000,” pungkasnya. (**)











