Ini Alasan Pedagang Gedung 16 Ilir Palembang Ogah Direlokasi, Kuasa Hukum Ingatkan Masa Pilkada

Penulis: - Jumat, 30 Agustus 2024
Edy Siswanto SH selaku kuasa hukum dari Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir.

Palembang, sumselupdate.com – Polemik revitalisasi gedung Pasar 16 Palembang hingga kini masih saja terus bergesekan antara pihak pengelolaan PT Bima Citra Realty (BCR) dan ratusan pedagang terlebih yang mengantongi SHM SRS.

Terlebih, PT BCR baru baru ini menjalin komunikasi antara pihak Pemerintah Kota Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya.

Bacaan Lainnya

Dimana antara PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya memberikan himbauan kepada pedagang untuk mau direlokasi berdagang di bawah jembatan Ampera.

Relokasi itu sejalan dengan rencana proyek revitalisasi gedung pasar 16 yang akan kembali dilanjutkan pengerjaannya.

Bahkan pihak PT BCR dan Perumda Jaya juga menghimbau untuk pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau pindah dan tetap bertahan di gedung pasar yang direvitalisasi, akan ditindak secara hukum.

Baca juga : Handphone Warga Ogan Ilir Dicopet di Pasar 16 Ilir Palembang, Pelaku Masih Berkeliaran

Menanggapi itu, Edy Siswanto SH selaku kuasa hukum dari Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir menanggapi itu tak mempermasalahkan terkait dengan rencana revitalisasi yang dicanangkan PT BCR.

Namun yang menjadi problematika bagi pedagang terlebih pemegang SHM SRS di Gedung Pasar 16 Ilir tak mau dengan begitu saja hak kepemilikan mereka dihapus dan kembali harus membeli lapak kios yang sudah bertahun tahun dihuni mereka.

“Yang menjadi masalah, ketika BCR dan Perumda Pasar mengatakan para penghuni ini sudah tidak memiliki hak lagi, dan para pemilik ini hari keluar kalau mau berdagang lagi diwajibkan untuk membeli lagi,” tegas Edy.

Baca juga : Konflik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir, Pedagang Sebut PJ Walikota Palembang Abai

Edy juga menggaris bawahi, bahwa SHM SRS yang dimiliki pedagang tidak memiliki keterikatan dengan SHGB yang dimiliki oleh pengelola lama gedung 16 Ilir sebelum dikelola oleh PT BCR

Satu hal lain yang menjadi sorotan kata Edy semasa relokasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di bawah jembatan Ampera yang nantinya para pedagang juga dikenakan tarif.

“Kalau lah seperti itu, sudah pasti pedagang sudah kehilangan hak kepemilikannya padahal undang undang hukum yang ada mereka adalah pemilik kios tidak boleh ada satupun kekuatan baik eksekutif maupun aparat penegak hukum untuk meniadakan itu,” tegas Edy.

Apalagi menanggapi pernyataan PT BCR dan Perumda Pasar Jaya dalam rangka menyegerakan pelaksanaan revitalisasi mereka tidak bertanggung jawab bila terjadi gesekan dengan pedagang yang tetap bertahan.

Oleh karena itu, Edy menghimbau untuk para pihak terkait agar dapat menahan diri jangan sampai ada terjadi peristiwa pidana dalam upaya pengosongan gedung pasar 16 Ilir.

Terlebih apabila pengosongan itu terjadi saat dimasa masa pilkada, yang dapat dipastikan katanya bisa menimbulkan konflik.

“Akan terjadi konflik ‘chaos’ Karena pedagang sudah pasti melakukan perlawanan terhadap mengosongkan gedung pasar 16 Ilir, sudah pasti terjadi instabilitas apalagi ini di masa-masa pilkada,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.