Hendak Transaksi, Bandar Ganja di Baturaja Timur Diciduk Polres OKU

Penulis: - Minggu, 9 Maret 2025
Tersankg Tajudin dan barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan Polres OKU. (Sumselupdate.com/ Armiziwadi)

Baturaja, Sumselupdate.com — Tim Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap Tajudin (46), seorang bandar ganja, saat hendak bertransaksi di Jalan Kolonel Wahab Uzir, Baturaja Timur, Kabuupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu bungkus kertas warna putih berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 56,28 gram dan sembilan bungkus kertas warna putih berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 40,73 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKU menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di pinggir Jalan Kolonel Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota langsung bersiaga. Tepat pukul 17.00 WIB, terlihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota segera mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Tajudin,” jelasnya.

Saat diamankan, tersangka sedang menunggu seseorang yang telah memesan narkotika jenis ganja tersebut.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna putih berisi daun kering diduga ganja seberat 56,28 gram yang dibungkus kantong plastik hijau, sembilan bungkus kertas warna putih berisi daun kering diduga ganja seberat 40,73 gram yang dibungkus kantong plastik kuning, satu unit ponsel Samsung Galaxy A01 Core warna hitam, dan satu tas selempang coklat merek Polo Hunter.

Seluruh barang bukti narkotika ditemukan di dalam tas yang dikenakan tersangka.

“Narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang telah memesan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait