Laporan : Marwan Ashari
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Berusaha melarikan diri pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Rio Pratama (29) warga RT. 7 Kelurahan Pasar Permiri Kecamataj Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau didor Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka di dor petugas dalam penangkapan di rumah kerabatnya Kelurahan Pasar Permiri Kota Lubuklinggau, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 08.00 wib.
Penangkapan tersangka dilakukan karena melakukan curas hand phone dengan korban
Kapiska (20) warga Jalan Kelapa Gading RT 04 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap sesuai dengan
LP/B/186/VIII/2022/SPKT Res LLG/Sumsel Tgl 26 Agustus 2022.
Peristiwa terjadi Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 05.00 wib bermula dari korban
berjalan kaki di sekitar di Jalan Patimura Kelurahan. Mesat Seni Kota Lubuklinggau, tepatnya dekat turunan Mushola, tiba-tiba korban dipepet dan dicegat oleh dua OTD, yang mana Korban dipaksa dan diancam lalu mengambil secara paksa barang berupa HP Merk Vivo Y15s. Kemudian pelaku melarikan diri, atas kejadian yg dialami kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjut
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH. MH beserta Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, SH mengatakan setelah menerima laporan, lalu dilakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Macan Linggau di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, SH, MH di dampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, SH mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, sehingga dilakukan upaya penyelidikan dengan metode pendekatan fenomenologi kejahatan dan pendalaman bentuk, Tempus dan Locus serta modus kejahatan yang dilakukan serta ciri-ciri pelaku.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup lalu Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di rumah kerabatnya, di Kelurahan Pasar Permiri Kota Lubuklinggau. Tersangka berhasil di tangkap dan diamankan.
Kemudian di lakukan Interograsi dan pengembangan untuk menunjukkan barang hasil curian yang di simpan.
Namun dalam giat tersebut tersangka melarikan diri dan berusaha melawan petugas, sehingga terpaksa di berikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
Namun tersangka tetap melarikan diri dan kemudian tersangka di berikan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan cara memberikan tembakan pada kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan dan tersangka kembali berhasil di amankan.
Lalu tersangka di bawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan setelah selesai di obati di bawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (**)











