Hendak Daftar Sekolah di Palembang, Gadis 16 Tahun Asal Empat Lawang Dicabuli Sopir Travel

Penulis: - Rabu, 14 Agustus 2024
Kuasa Hukum korban Wahyu Alaska dari Kantor Hukum WA Office and Partner.

Palembang, sumselupdate.com – Rudi Hartono (43), warga asal desa Suka Dana, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (14/8/2024) siang, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Maksud kedatangannya, untuk membuat laporan polisi, setelah anak gadisnya inisial NRP berusia 16 tahun diduga dicabuli oleh seorang sopir travel Empat Lawang-Palembang, inisial VV.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum korban Wahyu Alaska dari Kantor Hukum WA Office and Partner, mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi di Jalan May Salim Batu Bara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.

“Awal kejadian korban dari desanya ke Palembang hendak mendaftar sekolah, naik mobil travel yang disopiri oleh terlapor,” ucap Wahyu, saat diwawancarai wartawan usai membuat laporan polisi.

Setibanya di Kota Palembang, lanjut Wahyu, korban diantar paling terakhir hingga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor langsung melakukan perbuatan cabulnya.

Baca juga : Terbukti Korupsi Dana Bank BRI, Eks Pegawai Divonis Tiga Tahun Penjara

“Kata korban, sebelum melakukan perbuatannya, terlapor sempat mengancam akan menabrakkan mobil dan mati bersama apabila tidak mau mengikuti kemauannya, maka dari itu si korban terpaksa mengikuti kemauannya,” terang Wahyu.

Dalam melancarkan aksi cabulnya, masih kata Wahyu, terlapor juga merekam aksi bejatnya dan mengancam korban NRP akan menyebarluaskan video tersebut apabila menolak keinginannya.

Baca juga : Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri

“Hingga saat ini korban masih trauma akibat kejadian yang dialaminya, harapan kami terlapor dapat segera ditangkap oleh pihak kepolisian,” tukasnya.

Laporan dari pelapor yang merupakan orang tua dari korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016. Saat ini laporan pelapor diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.