Palembang, Sumselupdate.com – Harapan Ell Chusniati (51) terhadap laporan yang dibuat di Polda Sumsel sejak 2002 dapat menemui titik terang, berakhir dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (7/11/2016).
Setelah Deson Togatorop selaku hakim tunggal tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang dilayangkannya dengan termohon Kapolda Sumsel. Karena menurut hakim, permohonan tersebut tidak termasuk dalam materi praperadilan. “Untuk itu menolak permohonan dari pemohon dalam perkara ini,” kata Deson, saat menutup sidang.
Ditemui usai sidang, penasehat hukum pemohon, Indra Kasyanto mengatakan pihaknya mengaku menghormati putusan hakim. “Ya memang kalau kita melapor biasanya jarang sekali menang,” katanya.
Selama ini menurut Indra, laporan kliennya tersebut tidak ditindaklanjuti, meski sudah memberitahukan ke Propam Mabes Polri. Bahkan diketahui laporan tersebut hilang dan penyidik nya tidak diketahui. “Itu sudah dilaporkan ke Mabes Polri,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga merasa aneh, karena pengadulan dari orang yang di laporkan klien nya justru diproses, bahkan sampai tiga kali. “Sementara kami tidak diproses sama sekali, padahal dalam persidangan sebagai terlapor sudah jelas kami menang dan divonis tidak bersalah,” tukasnya.
Untuk itu, pihaknya akan kembali mempraperadilankan Kapolda Sumsel perihal laporan yang tidak digubris ini. Sebab selain laporan 2002. Pihaknya juga pernah kembali melapor pada 2006 dan 2012, namun tetap tidak pernah ada tanggapan.
“Tidak pernah ada pemberitahuan apakah kasusnya lanjut atau sudah di SP3, tahu-tahu laporan ini disebut sudah kadaluarsa dan kami diminta melapor ulang, itu kan aneh,” imbuhnya.
Sementara itu, Rasyid Ibrahim penasehat hukum dari Kapolda Sumsel mengatakan putusan hakim sudah sesuai. “Seperti kita ketahui praperadilan itu dilakukan bila ada penangkapan yang tidak sah dan juga SP3, tapi itu tidak terbukti,” terangnya.
Menurutnya sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses dan belum pernah dikeluarkan SP3, sehingga sudah wajar hakim menolak permohonan tersebut. “Saya rasa itu saja, karena semua sudah jelas belum ada SP3,” terangnya.
Sebelumnya Elly dilaporkan Lahmudin bahkan sampai ditahan di Polda. Namun nyatanya sampai putusan memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung Elly tidak terbukti bersalah.
Dengan begitu, pihak pemohon merasa dirugikan, lantaran laporan dari Lahmudin dilanjutkan sementara laporan mereka tidak digubris. Sehingga dilakukan upaya hukum praperadilan ini. (tra)











