Indralaya, Sumselupdate.com – Kecewa karena lamaran kerjanya ditolak, seorang pemuda asal Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, nekat membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).
Akibat aksi tersebut, lebih dari 4,5 hektar lahan perkebunan tebu terbakar. Pemuda berinisial DA (26) itu kini diamankan jajaran Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terungkap setelah DA diduga sengaja merekam aksinya saat menyulut api di lahan perkebunan tebu PT SGN pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Video tersebut kemudian dibagikan melalui media sosial pribadinya. Rekaman itulah yang menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mengungkap dugaan aksi pembakaran lahan tersebut.
Di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian serius di Sumatera Selatan, petugas bergerak cepat setelah video aksi pembakaran tersebut beredar.
DA kemudian diamankan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu di rumahnya di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut. Ia mengaku kecewa setelah tidak diterima bekerja di perusahaan yang lahannya dibakar.
“Saya kesel, Pak. Saya ditolak kerja, jadi karena emosi saya bakar lahan mereka,” ujar DA kepada petugas.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, video aksi pembakaran tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang digunakan untuk merekam video, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah jersey lengan panjang kombinasi biru yang dikenakan DA saat melakukan aksinya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat menimbulkan dampak luas, terlebih di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Sumatera Selatan.
(**)











