Pemkab Muba Matangkan PPTPKH Tahap 4, Persoalan Batas dengan Jambi Dinyatakan Tuntas

Writer: - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH Tahap 4 di Ruang Rapat Randik, Selasa (18/8/2026). Sebanyak 23 tim disiapkan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di wilayah sasaran, termasuk Kecamatan Bayung Lencir. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama sejumlah instansi terkait mematangkan persiapan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap 4 di Kabupaten Muba.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Ruang Rapat Randik, Selasa (18/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung kepastian tata ruang di wilayah Muba.

Read More

Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, mengatakan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Provinsi Jambi tidak lagi menjadi persoalan.

“Tidak ada lagi permasalahan antara batas Provinsi Sumsel, khususnya Kabupaten Muba, dengan Jambi,” tegas Iskandar.

Menurutnya, kepastian tata ruang merupakan salah satu aspek yang perlu terus didorong agar memberikan kejelasan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Ia berharap proses penataan tata ruang di Kabupaten Muba yang telah berjalan sejak 2016 dapat segera dituntaskan.

“Semoga saja tata ruang di Kabupaten Muba sejak 2016 bisa tuntas,” harapnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Inventarisasi PPTPKH, Yayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPTPKH Tahap 4 akan melibatkan sebanyak 23 tim yang bekerja di sejumlah wilayah sasaran.

“Untuk kegiatan ini kita ada 23 tim dengan wilayah terakhir di Kecamatan Bayung Lencir,” ujar Yayat.

Ia menambahkan, proses inventarisasi dan verifikasi dilaksanakan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.

Pelibatan berbagai instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pendataan sekaligus memastikan hasil inventarisasi dan verifikasi memiliki dasar yang jelas dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Arwin, ST., M.Si., serta Kabag Tapem Setda Muba Firdaus Pakualam, SH.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts