Laporan : Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Empat pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan berhasil diamankan oleh tim serse Polres Banyuasin. Pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan perkebunan ini ditangkap setelah adanya laporan dari Masyarakat melalui Call center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel kepada Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan bahwa dalam kasus karhutla ini setidaknya ada 3/4 hektare lahan yang terbakar milik IA yang berlokasi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dijelaskan Kapolres, pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 17.48 WIB, adanya laporan yang menginformasikan bahwa ada aktivitas warga tengah membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Desa Kenten Laut. Tidak berlama-lama Kasat Reskrim dan Team Penegak Hukum Karhutla melakukan pengecekan ke TKP setelah adanya laporan tersebut.
Terdapat 4 pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya dengan inisial BS, ES, PS, dan IA, dari keterangan para pelaku sebelum melakukan aksinya, batang pohon yang ada dilahan tersebut ditebang terlebih dahulu kemudian batang dan ranting serta daun-daun tersebut dikumpulkan, stelah iti para pelaku mulai membakar lahan dan kebun tersebut dengan tujuan untuk menanam pohon sawit.
Dari para pelaku, didapatkan barang bukti (BB) berupa satu buah korek api gas yang digunakan oleh para pelaku untuk membakar lahan tersebut.
“Kita telah berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan, himbauan saya kepada seluruh masyarakat Banyuasin, hentikan segera membuka lahan dengan cara membakar. Karena membuka lahan dengan cara membakar ada pidananya,” kata Ferly, Selasa (10/10/2023).
Kapolres menegaskan, bahwa para pelaku pembakaran lahan telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Pasal 108 UU RI No : 39 tahun 2014.
Yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.
Kemudian Pasal 56 Ayat (1) UU RI No : 39 tahun 2014 yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang
membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (**)