Jakarta, Sumselupdate.com – Menyandang status tersangka dalam kasus pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan BUMD Provinsi Jatim, Dahlan Iskan bakal menghadapi kasus lain, yakni mobil listrik.
Dugaan keterlibatan mantan Meneg BUMN di kasus mobil listrik dinyatakan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, Krisna, dan Lumme.
Pernyataan ketiga hakim MA ini dibacakan saat putusan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam putusannya, Senin (7/11/2016), ketiga hakim MA memperberat hukuman Dasep Ahmadi dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah dan kejaksaan mengusut perkara itu.
Salah satu yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Terungkap terjadi rekayasa sedemikian rupa dalam proyek mobil listrik itu sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Pada Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dasep. Vonis itu diperberat di tingkat kasasi oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
“Hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh judex facti diperberat menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, Ir Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun,” ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11/2016).
Artidjo-Krisna-Lumme menyatakan pembuatan ‘prototype’ mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.
“Pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN,” ujar Krisna.
Sebagaimana diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi kasus pelepasan aset PT PWU yang saat itu menjabat sebagai dirut. Mantan Dirut PT Temprina Grafika ini mengakui telah menandatangani serta menyetujui berkas penjualan aset PT PWU.
Kejati Jatim juga menetapkan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana tersangka yang saat itu sebagai Ketua tim pelepasan aset PT PWU periode 2002-2004. 80 lebih saksi termasuk beberapa nama besar diperiksa seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. (hyd)











